Kampo di Jepang dan Hanbang di Korea memperlihatkan bagaimana obat tradisional Tiongkok terus hidup di luar negeri: melalui nama, kitab formula, bahan baku, jaringan budidaya, serta standar produksi yang berkembang secara lokal.
PP 42/2024 menetapkan 17 Oktober 2026 sebagai tenggat wajib sertifikasi halal untuk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan di Indonesia — tetapi aturan yang sama juga menyediakan jalur pengungkapan bagi bahan yang belum punya sumber halal, sehingga tenggat ini adalah kewajiban sertifikasi, bukan larangan jual otomatis.
Glodok di Jakarta, Binondo di Manila, dan Yaowarat di Bangkok sama-sama punya kawasan toko obat Tionghoa berusia puluhan hingga ratusan tahun — tetapi catatan izin usaha, toko yang masih bertahan, dan jejak merek di masing-masing kawasan menunjukkan tiga struktur bisnis yang berbeda di balik papan nama yang mirip.