Artikel

Tenggat Wajib Halal Obat Tradisional Indonesia, 17 Oktober 2026: Apa yang Sebenarnya Diatur PP 42/2024

PP 42/2024 menetapkan 17 Oktober 2026 sebagai tenggat wajib sertifikasi halal untuk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan di Indonesia — tetapi aturan yang sama juga menyediakan jalur pengungkapan bagi bahan yang belum punya sumber halal, sehingga tenggat ini adalah kewajiban sertifikasi, bukan larangan jual otomatis.

  • halal
  • PP 42/2024
  • BPJPH
  • obat tradisional
  • angkung
  • sertifikasi halal

Sangkalan: Halaman ini hanya untuk edukasi publik tentang peraturan yang berlaku umum — bukan saran medis, dan juga bukan nasihat hukum atau kepatuhan (legal/compliance advice) untuk produk, merek, atau perusahaan mana pun. Untuk pertanyaan status halal suatu produk tertentu, periksa registri resmi BPJPH atau hubungi produsen/importir bersangkutan; konsultasikan pertanyaan hukum ke penasihat hukum yang kompeten.

Ada tanggal yang mulai sering muncul di sekitar diskusi obat tradisional Tiongkok (TCM) di Indonesia, termasuk produk seperti Angong Niuhuang Wan ("Angkung"/"Ankung"): 17 Oktober 2026. Halaman ini menjelaskan apa yang sebenarnya diatur pada tanggal itu, berdasarkan teks resmi PP 42/2024 dan Perpres 6/2023 — tanpa membuat vonis tentang status halal produk atau merek tertentu.

Tanggal dan cakupannya

Pasal 161 PP 42/2024 menetapkan 17 Oktober 2026 sebagai tenggat akhir tahap wajib sertifikasi halal untuk tiga kelompok produk: obat tradisional, obat kuasi (quasi-obat), dan suplemen kesehatan. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) menegaskan kembali tanggal ini di dua pernyataan resmi terpisah — satu soal produk kosmetik yang juga masuk gelombang yang sama (pernyataan pertama), dan satu di forum WTO Standards and Trade Committee yang menegaskan komitmen implementasi (pernyataan kedua).

Ini bukan tombol "semua produk tanpa sertifikat otomatis dilarang beredar"

Ini bagian yang paling sering hilang dari percakapan publik. Pasal 162 PP 42/2024 dan Pasal 15 Perpres 6/2023 tidak berbunyi "satu tombol untuk semua". Ketika bahan baku suatu obat belum memiliki sumber halal, atau prosesnya belum bisa dihalalkan, aturan ini tetap membuka jalur peredaran bersyarat: produk boleh tetap beredar selama informasi bahwa bahan bakunya belum bersumber halal diungkapkan secara terbuka, sampai tersedia alternatif yang halal.

Dengan kata lain: tenggat 17 Oktober 2026 adalah kewajiban sertifikasi (atau pengungkapan jika belum bisa halal), bukan larangan jual otomatis. Pernyataan seperti "produk X akan dilarang beredar setelah tanggal ini" tidak sesuai dengan teks peraturan yang sebenarnya — yang berlaku adalah kewajiban punya sertifikat halal, atau, jika belum, kewajiban mengungkapkan status bahannya kepada konsumen.

Yang sebenarnya diperiksa: sampai ke tingkat bahan dan proses, bukan nama merek

Pasal 6 Perpres 6/2023 memperluas cakupan audit halal jauh melewati "nama produk" atau "nama merek". Yang diperiksa mencakup: bahan aktif, bahan tambahan (eksipien), bahan yang bersentuhan langsung dengan produk, bahan pembersih peralatan produksi, dan proses produksi itu sendiri. Untuk bahan yang berasal dari hewan, pemeriksaan pada prinsipnya perlu menelusuri jenis hewan dan cara penyembelihannya (apakah sesuai syariat).

Ini berarti pertanyaan "apakah produk ini halal" pada dasarnya adalah pertanyaan tingkat SKU dan bahan, bukan pertanyaan yang bisa dijawab dengan mengetahui nama mereknya saja.

Artinya untuk kategori obat tradisional Tiongkok

Sejumlah formula TCM klasik — bukan hanya satu merek tertentu, tetapi sebagai tradisi resep bersama — secara historis mencantumkan bahan yang bersumber dari hewan (misalnya musk/kesturi asli, atau bahan sejenis empedu/batu hewan). Ini adalah fakta kategori umum tentang tradisi resep, disebutkan secara netral di sini tanpa menilai satu pun produk atau merek tertentu yang beredar di pasar.

Karena jalur pemeriksaan halal beroperasi di tingkat bahan dan proses (lihat bagian sebelumnya), fakta bahwa suatu produk memakai musk sintetis alih-alih musk alami hanya menjawab satu pertanyaan bahan, bukan seluruh gambar. Ia tidak otomatis menjawab pertanyaan tentang sumber dan cara penyembelihan bahan hewani lain yang mungkin ada dalam formula yang sama, atau tentang eksipien dan material kontak produksi. Fatwa MUI 30/2013 dan Fatwa MUI 47/2012 juga menunjukkan bahwa status obat dengan bahan hewani punya nuansa tersendiri (misalnya kondisi darurat, ketersediaan alternatif halal, dan cara penggunaan oral vs luar), bukan aturan "hewan = otomatis tidak halal" yang berlaku rata untuk semua kasus.

Kesimpulannya: perubahan ini menggeser pertanyaan halal untuk kategori obat tradisional Tiongkok dari level "merek mana yang bisa dipercaya" ke level "bahan dan proses apa yang dipakai untuk SKU spesifik ini" — dan itu adalah pertanyaan yang jawabannya berbeda-beda untuk tiap produk, tiap produsen, dan tiap batch.

Bagaimana pembaca bisa mengecek sendiri

Halaman ini tidak menilai status halal produk apa pun, dan tidak memberi saran kepatuhan. Yang bisa dilakukan pembaca sendiri: BPJPH mengelola sistem registrasi dan sertifikasi halal resmi (SIHALAL) yang datanya bersifat publik, tempat status sertifikasi suatu produk terdaftar dapat diperiksa. Integrasi data BPOM–BPJPH juga menunjukkan bahwa data obat tradisional mulai disinkronkan antara dua lembaga tersebut. Jika suatu produk belum tercatat bersertifikat, itu tidak otomatis berarti "dilarang" — sebagaimana dijelaskan di atas, produk tersebut mungkin berada dalam jalur pengungkapan bersyarat menjelang tenggat, atau memang belum diajukan sertifikasinya. Untuk kepastian status satu produk tertentu, sumber yang tepat adalah registri resmi itu sendiri atau produsen/importirnya — bukan situs ini.